Kelembagaan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli yang ada saat ini merupakan periode keanggotaan pertama yang dilantik oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 11 Oktober 2010. Keberadaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat  ini  memiliki  landasan hukum yang sangat kuat.  Selain  didasarkan pada konstitusi negara pasal 22E  Undang-Undang Dasar 1945 juga telah memiliki Undang-Undang  tersendiri  yaitu  Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2007  tentang  Penyelenggara Pemilihan Umum.Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007  Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Atas dasar pemikiran  bahwa  KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bebas dari tekanan kepentingan-kepentingan, serta kuatnya tuntutan dari banyak pihak bahwa lembaga  penyelenggara Pemilu harus bersih  dari  intervensi  partai politik dan pemerintah, maka DPR bersama Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang secarategas menyatakan bahwa  anggota KPU  terdiri dari  orang-orang independen  dan non partisan.
Sifat independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon anggota KPU yang terbuka dan melalui beberapa tahapan yang sangat ketat serta dilakukan oleh Tim Seleksi yang independen yang mewakili unsur KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli yang terdiri dari akademisi, profesional dan masyarakat umum.
Dengan  terbentuknya  KPU Kota  Gunungsitoli  yang beranggotakan 5 (lima)  orang  dan bukan berasal dari partai politik, sehingga diharapkan betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara dependen dan nonpartisan. Tetapi, perubahan keanggotaan KPU Kota Gunungsitoli tidak mengubah secara mendasar tugas pokok  dan  fungsinya, yaitu  merencanakan  dan  mempersiapkan  pelaksanaan  pemilu  dengan seluruhtahapan yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, seleksi dan penetapan partai politik  peserta  pemilu,  calon Anggota DPD maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berhak mengikuti Pemilu, serta calon Walikota dan Wakil Walikota yang  berhak  mengikuti  Pemilihan  Umum  Kepala Daerah. Namun  demikian, seluruh anggota KPU Kota Gunungsitoli dan perangkat pendukungnya menyadari bahwa masyarakat menghendaki Pemilu lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Untuk menunjang serta memfasilitasi kebutuhan kerja serta pelaksanaan tugas-tugas KPU Kota Gunungsitoli dibentuk Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli  yang  dipimpin  oleh  seorang  Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubbag yang juga masing-masingnya mengepalai satu Subbag sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal  Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008. Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan eselonisasi Jabatan Struktural IIIa yang bertanggung jawab kepada KPU Kota Gunungsitoli.