Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli yang ada saat ini merupakan periode keanggotaan pertama yang dilantik oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 11 Oktober 2010. Keberadaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Selain didasarkan pada konstitusi negara pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 juga telah memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Atas dasar pemikiran bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bebas dari tekanan kepentingan-kepentingan, serta kuatnya tuntutan dari banyak pihak bahwa lembaga penyelenggara Pemilu harus bersih dari intervensi partai politik dan pemerintah, maka DPR bersama Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang secarategas menyatakan bahwa anggota KPU terdiri dari orang-orang independen dan non partisan.
Sifat independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon anggota KPU yang terbuka dan melalui beberapa tahapan yang sangat ketat serta dilakukan oleh Tim Seleksi yang independen yang mewakili unsur KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli yang terdiri dari akademisi, profesional dan masyarakat umum.
Dengan terbentuknya KPU Kota Gunungsitoli yang beranggotakan 5 (lima) orang dan bukan berasal dari partai politik, sehingga diharapkan betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara dependen dan nonpartisan. Tetapi, perubahan keanggotaan KPU Kota Gunungsitoli tidak mengubah secara mendasar tugas pokok dan fungsinya, yaitu merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan seluruhtahapan yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, seleksi dan penetapan partai politik peserta pemilu, calon Anggota DPD maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berhak mengikuti Pemilu, serta calon Walikota dan Wakil Walikota yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun demikian, seluruh anggota KPU Kota Gunungsitoli dan perangkat pendukungnya menyadari bahwa masyarakat menghendaki Pemilu lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Untuk menunjang serta memfasilitasi kebutuhan kerja serta pelaksanaan tugas-tugas KPU Kota Gunungsitoli dibentuk Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli dibantu oleh 4 (empat) orang Kasubbag yang juga masing-masingnya mengepalai satu Subbag sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008. Sekretariat KPU Kota Gunungsitoli dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan eselonisasi Jabatan Struktural IIIa yang bertanggung jawab kepada KPU Kota Gunungsitoli.

