Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu bahwa tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu adalah:
- Menyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Menyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Menyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
